بسْــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلاَ يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّّبُوا.
أخرجه البخاري ومسلم
Dari Abi Ayyub al-Anshari radhiyallahuanhu , ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Jika kalian buang air di kamar mandi, janganlah menghadap ke-arah kiblat, jangan pula membelakanginya, namun hendaklah kalian menghadap ke-arah selatan dan utara atau utara dan selatan
.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ لَمْ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ، وَلَمْ يَسْتَدْبِرْهَا فِي الْغَائِطِ ؛ كُتِبَ لَهُ حَسَنَةٌ، وَمُحِيَ عَنْهُ سَيِّئَةٌ.
أخرجه الطبراني في الأوسط، وصححه الألباني
Artinya : Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa tidak menghadap ke-arah kiblat dan tidak pula membelakanginya di waktu buang air, dituliskan baginya kebaikan, dan kesalahannya dihapus”
عن حذيفة بن اليمان، قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ تَفَلَ تُجَاهَ الْقِبْلَةِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَفْلُهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ.
أخرجه أبو داود وابن حبان، وصححه الألباني
Artinya : Dari Hudzaifah bin al-Yaman, ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa meludah ke-arah Kiblat, maka pada hari kiamat ludahnya berada di antara kedua matanya.
Al-Imam Nawawi berpendapat larangan meludah ke-arah kiblat itu adalah di setiap keadaan, baik ketika shalat maupun di luar shalat, baik itu di masjid maupun di luarnya
.
اللّهُمّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلّهُ دِقّهُ وَجِلّهُ، وَأَوّلَهُ وَآخِرَهُ، وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرّهُ
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya, baik yang kecil maupun yang besar, yang pertama maupun yang terakhir, yang tampak maupun yang tersembunyi. (HR Muslim :216